Perubahan iklim mendorong pemerintah dan dunia usaha untuk tidak hanya menghitung Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), tetapi juga mengendalikan jumlah emisi dari kegiatan usaha.
Di Indonesia, salah satu instrumen dalam kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
PTBAE-PU menetapkan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau kuota emisi dalam periode penaatan tertentu. Karena itu, PTBAE-PU tidak hanya menjadi dokumen administratif. Instrumen ini menghubungkan batas emisi, emisi aktual, monitoring, reporting, verification (MRV), compliance, dan perdagangan emisi.
Apa Itu PTBAE-PU?
Secara sederhana, PTBAE-PU adalah batas atas emisi atau kuota emisi yang ditetapkan untuk pelaku usaha dalam periode penaatan tertentu.
Sebagai contoh:
PTBAE-PU = 1.000.000 tCO₂e
Angka tersebut menjadi batas emisi yang digunakan sebagai acuan dalam periode penaatan. Pada akhir periode, perusahaan membandingkan emisi aktual dengan PTBAE-PU.
Jika emisi aktual berada di bawah batas
Misalnya:
PTBAE-PU: 1.000.000 tCO₂e
Emisi aktual: 900.000 tCO₂e
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar:
100.000 tCO₂e
Posisi surplus tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pemenuhan atau perdagangan emisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika emisi aktual melebihi batas
Sebaliknya, jika:
PTBAE-PU: 1.000.000 tCO₂e
Emisi aktual: 1.100.000 tCO₂e
Maka terdapat kelebihan emisi sebesar:
100.000 tCO₂e
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa emisi aktual berada di atas batas yang ditetapkan. Karena itu, perusahaan perlu memenuhi kewajiban sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, perbandingan antara emisi aktual dan PTBAE-PU menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan posisi compliance pelaku usaha.
Bagaimana PTBAE-PU Bekerja?
Secara sederhana, mekanisme PTBAE-PU dapat digambarkan sebagai berikut:
Batas Atas Emisi → Monitoring → Pengukuran Emisi Aktual → Reporting → Verification → Perbandingan → Compliance/Perdagangan Emisi
Pemerintah menetapkan batas atau kuota emisi sesuai dengan kerangka dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaku usaha melakukan monitoring dan pengukuran terhadap emisi aktual.
Selanjutnya, hasil pengukuran dan pelaporan diverifikasi pada akhir periode penaatan. Proses tersebut memberikan keyakinan yang memadai terhadap data emisi yang digunakan untuk menentukan posisi pelaku usaha terhadap PTBAE-PU.
Apa Peran MRV dalam PTBAE-PU?
Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan PTBAE-PU adalah Measurement, Reporting and Verification (MRV).
Mengapa MRV penting? Karena pengendalian dan perdagangan emisi membutuhkan data emisi yang dapat dipercaya, konsisten, dan dapat ditelusuri.
Pelaku usaha perlu mengetahui:
- Berapa emisi aktual yang dihasilkan?
- Dari aktivitas apa emisi tersebut berasal?
- Bagaimana emisi dihitung?
- Apa sumber data dan faktor emisinya?
- Bagaimana data dilaporkan?
- Apakah hasil pengukuran dan pelaporan dapat diverifikasi?
Selain itu, dalam mekanisme perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik, pelaku usaha yang mengikuti perdagangan karbon diwajibkan menyusun rencana monitoring emisi GRK tahunan untuk setiap unit pembangkit.
Dengan kata lain:
No reliable data → No reliable compliance assessment.
Apa Hubungan PTBAE-PU dengan ISO 14064-1?
Pengelolaan GHG menjadi bagian penting bagi perusahaan yang menjalankan pengelolaan emisi.
ISO 14064-1 memberikan kerangka bagi organisasi untuk melakukan kuantifikasi dan pelaporan emisi serta removals GHG pada tingkat organisasi.
Sementara itu, PTBAE-PU merupakan instrumen regulasi dalam kerangka NEK yang menetapkan batas atau kuota emisi bagi pelaku usaha.
Keduanya memiliki hubungan dalam aspek data, pengukuran, dan pengelolaan informasi emisi. Namun, ISO 14064-1 tidak secara otomatis menjadi dasar penetapan PTBAE-PU.
Secara sederhana:
ISO 14064-1
- Membangun GHG inventory organisasi
- Mengidentifikasi sumber emisi dan removals
- Mengkuantifikasi emisi
- Menghasilkan informasi GHG yang terdokumentasi
PTBAE-PU
- Menetapkan batas atau kuota emisi
- Melakukan monitoring dan pengukuran emisi aktual
- Melaporkan emisi
- Melakukan verification
- Membandingkan emisi aktual dengan batas
- Mendukung mekanisme compliance dan perdagangan emisi
Karena itu, perusahaan yang terlibat dalam mekanisme PTBAE-PU perlu memiliki sistem pengelolaan data emisi yang kuat, terdokumentasi, konsisten, dan dapat ditelusuri.
Mengapa Data Emisi Sangat Penting?
Bayangkan sebuah perusahaan memiliki:
PTBAE-PU = 1.000.000 tCO₂e
Namun, perusahaan tidak memiliki sistem data emisi yang memadai.
Pada akhir periode, perusahaan harus dapat membuktikan apakah emisinya:
850.000 tCO₂e
950.000 tCO₂e
atau
1.050.000 tCO₂e
Perbedaan angka tersebut dapat menghasilkan posisi compliance yang berbeda.
Oleh sebab itu, GHG data management menjadi salah satu fondasi penting dalam implementasi PTBAE-PU.
Data aktivitas, metode perhitungan, emission factor, monitoring, dokumentasi, dan pelaporan perlu dikelola secara sistematis. Dengan cara tersebut, informasi emisi dapat ditelusuri dan diverifikasi.
Bagaimana PTBAE-PU Berkaitan dengan Perdagangan Emisi?
PTBAE-PU berkaitan dengan mekanisme cap-and-trade dalam perdagangan emisi.
Secara sederhana, mekanismenya dapat dipahami melalui tahapan berikut:
CAP
Menetapkan batas emisi.
↓
MEASURE
Mengukur emisi aktual.
↓
REPORT
Melaporkan hasil pengukuran.
↓
VERIFY
Memastikan kualitas dan keandalan informasi emisi.
↓
COMPARE
Membandingkan emisi aktual dengan batas.
↓
COMPLIANCE / TRADE
Melakukan pemenuhan atau perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme tersebut, posisi surplus atau defisit emisi perlu dilihat berdasarkan ketentuan perdagangan dan pemenuhan yang berlaku untuk sektor atau subsektor terkait.
Dengan demikian, PTBAE-PU bukan hanya mengenai berapa batas emisi yang diberikan. Instrumen ini juga berkaitan dengan bagaimana pelaku usaha mengelola emisinya selama periode penaatan.
Sektor Apa yang Saat Ini Menggunakan PTBAE-PU?
Kerangka NEK Indonesia dirancang untuk mendukung pengendalian emisi GRK secara nasional dan dapat mencakup berbagai sektor.
Namun, implementasi mandatory perdagangan emisi dengan PTBAE-PU yang telah berjalan secara konkret saat ini terdapat pada subsektor pembangkit tenaga listrik.
Khusus untuk subsektor tersebut, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik mengatur penyelenggaraan NEK, termasuk PTBAE dan perdagangan karbon.
Pada fase awal, PTBAE untuk pembangkit tenaga listrik berlaku untuk PLTU, termasuk PLTU yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero).
Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 juga membagi PLTU berdasarkan kapasitas terpasang. Kategorinya mencakup 25 MW sampai kurang dari 100 MW, 100 MW sampai dengan 400 MW, dan kapasitas di atas 400 MW, dengan ketentuan tertentu untuk PLTU mulut tambang.
Dengan demikian, dalam konteks implementasi PTBAE-PU yang sudah berjalan, subsektor pembangkit tenaga listrik, khususnya PLTU, merupakan sektor yang paling konkret untuk mekanisme mandatory emission trading saat ini.
Untuk sektor lainnya, penerapan instrumen NEK dan perdagangan emisi dapat memiliki tahapan, ketentuan, dan instrumen yang berbeda. Karena itu, status kewajiban PTBAE-PU perlu dilihat berdasarkan sektor, subsektor, jenis kegiatan, serta fase implementasi regulasinya.
Apa Saja Regulasi yang Relevan dengan PTBAE-PU?
Pelaksanaan PTBAE-PU berada dalam kerangka regulasi Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi GRK nasional.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
1. Perpres No. 110 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional merupakan kerangka nasional yang saat ini berlaku.
Perpres ini mengatur penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional. Pengaturannya mencakup antara lain alokasi karbon, NDC, tata laksana instrumen NEK, kerangka transparansi, serta monitoring dan evaluasi.
Perpres No. 110 Tahun 2025 juga telah mencabut dan menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.
2. Permen ESDM No. 16 Tahun 2022
Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik menjadi regulasi sektoral penting untuk implementasi NEK dan perdagangan karbon pada subsektor pembangkit tenaga listrik.
3. Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026
Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon mengatur sistem registrasi unit karbon yang mendukung pencatatan, keterlacakan, dan integritas unit karbon serta perdagangan karbon domestik maupun luar negeri.
Selain itu, regulasi ini mengatur keterhubungan dengan SRN PPI dan Bursa Karbon, termasuk mekanisme untuk mencegah double counting. Permen ini berlaku sejak 6 Juli 2026.
4. POJK No. 10 Tahun 2026
Untuk perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, POJK No. 10 Tahun 2026 mengubah POJK No. 14 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur antara lain ketentuan mengenai unit karbon, penyelenggara Bursa Karbon, perlindungan konsumen, serta sanksi administratif.
Dengan perkembangan regulasi tersebut, PTBAE-PU tidak berdiri sendiri. Mekanismenya menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan:
GHG Measurement → MRV → PTBAE-PU → Compliance → Carbon Trading → Carbon Registry
Mengapa Verifikasi Penting dalam PTBAE-PU?
Verifikasi membantu memastikan bahwa informasi emisi yang digunakan dalam pelaksanaan PTBAE-PU memiliki kualitas dan tingkat keandalan yang memadai.
Proses verifikasi tidak hanya melihat apakah sebuah angka telah dihitung. Selain itu, proses ini mempertimbangkan data, metodologi, bukti pendukung, proses monitoring, perhitungan, serta pelaporan yang digunakan untuk menghasilkan informasi emisi.
Dengan demikian, verification membantu meningkatkan confidence terhadap data yang menjadi dasar penentuan posisi pelaku usaha terhadap batas emisinya.
Karena itu, kesiapan verifikasi sebaiknya dibangun sejak awal periode monitoring. Perusahaan tidak sebaiknya baru mempersiapkannya ketika periode pelaporan telah berakhir.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?
Perusahaan yang berada dalam mekanisme PTBAE-PU perlu mempersiapkan sistem pengelolaan emisi secara menyeluruh.
Beberapa aspek penting meliputi:
1. GHG Data
Pastikan data aktivitas dan sumber emisi tersedia serta terdokumentasi.
2. Emission Calculation
Pastikan metode perhitungan dan emission factor yang digunakan sesuai dengan metodologi dan ketentuan yang berlaku.
3. Monitoring System
Bangun sistem monitoring yang konsisten selama periode penaatan.
4. Documentation
Pastikan seluruh data dan bukti pendukung dapat ditelusuri.
5. Reporting
Susun laporan emisi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Verification Readiness
Pastikan organisasi siap menghadapi proses verifikasi oleh pihak independen.
Bagaimana PTBAE-PU Mendorong Carbon Management?
PTBAE-PU menunjukkan bahwa pengelolaan emisi mulai bergerak dari sekadar environmental reporting menuju carbon management.
Perusahaan tidak cukup hanya mengetahui:
“Berapa emisi kita?”
Selain itu, perusahaan perlu memahami:
“Berapa batas emisi kita?”
“Apakah emisi aktual berada di bawah atau di atas batas tersebut?”
“Apa penyebab utama emisi?”
“Apa strategi untuk mengurangi emisi?”
“Bagaimana data tersebut dapat dibuktikan?”
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan GHG dapat menjadi bagian dari strategi operasional dan bisnis perusahaan.
Bagaimana PTBAE-PU Terhubung dengan Ekosistem Nilai Ekonomi Karbon?
PTBAE-PU merupakan salah satu bagian dari ekosistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia.
Ekosistem tersebut menghubungkan berbagai komponen. Prosesnya mencakup penetapan batas atau alokasi emisi, monitoring, measurement, reporting, verification, registrasi, hingga perdagangan unit karbon.
Selain itu, perkembangan regulasi terbaru semakin menekankan pentingnya registrasi, keterlacakan, integritas unit karbon, dan pencegahan double counting melalui Sistem Registri Unit Karbon.
Pada akhirnya, keberhasilan mekanisme PTBAE-PU sangat bergantung pada satu fondasi:
Reliable Emission Data
Tanpa data emisi yang akurat, konsisten, transparan, dan dapat diverifikasi, mekanisme pengendalian dan perdagangan emisi akan menghadapi tantangan dalam menentukan posisi compliance pelaku usaha.
Measure. Report. Verify. Manage.
PTBAE-PU bukan hanya tentang menetapkan batas emisi.
Instrumen ini merupakan bagian dari perjalanan menuju carbon management yang lebih terukur, transparan, dan accountable.
Butuh GHG Verification untuk PTBAE-PU?
CBQA Global membantu organisasi dalam GHG Verification, GHG Inventory, ISO 14064-1, dan ISO 14064-3 sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pastikan data emisi Anda akurat, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan siap diverifikasi.
Contact CBQA Global for More Information
Email: info@cbqaglobal.com
Email Marketing: marketing.cbqaglobal@gmail.com
WhatsApp: 08118468777
Phone: +62 21 2781 4200
CBQA Global. We Inspire in Trust.
Certification | Audit | Training | Sustainability